IINVENTARISASI LOGISTIK KEPERAWATAN
Sri Mugianti
Poltekes Malang Prodi Keperawatan Blitar
Inventarisasi logistik merupakan kegiatan untuk memperoleh data atas seluruh logistik yang dimiliki atau dikuasai atau diurus oleh organisasi, baik yang diperoleh dari usaha pembuatan sendiri, pembelian, pertukaran, hadiah, maupun hibah, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasinya, jumlah, sumber; waktu pengadaan, harga, tempat,dan kondisi serta perubahan-perubahan yang terjadi guna mendukung proses pengendalian dan pengawasan logistik serta mendukung efektivitas dan efisiensi dalam upaya pencapaian tujuan organisasi (Dwiantara & Sumarto, 2005)
Pengelolaan barang inventaris rumah sakit adalah suatu tatanan yang harus tertib administrasi yang bertujuan untuk penghematan keuangan, penghitungan kekayaan dan mutu pengendalian rumah sakit yang meliputi: perencanaan dan penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan dan pemeliharaan serta penghapusan (FKM-UI,2002)
Dari kedua pengertian tersebut diatas maka dapat disimpulkan inventarisasi logistik rumah sakit adalah merupakan kegiatan untuk memperoleh data atas seluruh logistik yang dimiliki oleh rumah sakit, yang harus tertib administrasi guna mendukung proses pengendalian dan pengawasan logistik dalam upaya pencapaian tujuan.
Manfaat Inventarisasi
Menurut Sanderson (2000) inventarisasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
a. Mencatat dan menghimpun data aset yang dikuasahi unit organisasi/ departemen.
b. Menyiapkan dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan pengelolaan aset organisasi/ negara.
c. Menyiapkan dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset organisasi atau negara.
d. Menyediakan informasi mengenai aset organisasi /negara yang dikuasahi departemen sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan perlengkapan departemen.
e. Menyediakan informasi tentang aset yang dikuasai departemen untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan tugas departemen.
Dasar Hukum
Untuk institusi pemerintahan baik pemerintahan pusat, pemerintah daerah dan militer, kegiatan iventarias telah diatur dalam satu kebijakan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan kekayaan/inventaris negara, yaitu :
a. Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
b. Undang-undang No. 1 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4355)
c. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
d. Inpres No.3 tahun 1971, tentang inventarisasi barang-barang/ kekayaan milik negara.
Organisasi Inventarisasi Barang Milik Negara
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 organisasi yang terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah adalah sebagai berikut :
a. Pembina Umum : Presiden, yang secara fungsional dilakukan oleh menteri keuangan yang selanjutnya dilimphkan kepada Direktur Jendral Moneter.
b. Pembina Barang Inventarisasi : Menteri
c. Penguasaan Barang Inventaris : Semua Eselon I, dan Kakanwil (Pembantu penguasaan).
d. Unit Pengurusan Barang : Kantor atau satuan kerja.
e. Penanggungjawab Pengawas Barang : Kepala kantor( = Kuasa materi/ barang).
f. Bendahara Materiil/ barang : yaitu orang yang karena negara ditugasi menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang atas perintah Kuasa Barang. Pada umumnya bendahara material adalah penguasa gudang.